Pancasila
sebagai Paradigma Pembangunan
Pengertian
Paradigma Pembangunan
Kata paradigma (Inggris: paradigm),
mengandung arti model, pola atau contoh. Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, paradigma
diartikan seperangkat unsur bahasa yang sebagian bersifat konstan (tetap)
dan yang sebagian berubah-ubah. Paradigma, juga dapat diartikan suatu
gugusan sistem pemikiran. Menurut Thomas S. Kuhn, paradigma adalah
asumsi-asumsi teoritis yang umum (merupakan suatu sumber nilai) yang merupakan
sumber hukum, metode serta cara penerapan dalam ilmu pengetahuan sehingga
sangat menentukan sifat, ciri dan karakter ilmu pengetahuan tersebut.
Paradigma juga dapat diartikan
sebagai cara pandang, nilai-nilai, metode-metode, prinsip dasar atau cara
memecahkan masalah yang dianut oleh suatu masyarakat pada masa tertentu. Dalam
pembangunan nasional, Pancasila adalah suatu paradigma, karena hendak dijadikan
sebagai landasan, acuan, metode, nilai dan tujuan yang ingin dicapai di setiap
program pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sedangkan kata pembangunan (Inggris:
development) menunjukkan adanya pertumbuhan, perluasan ekspansi
yang bertalian dengan keadaan yang harus digali dan yang harus dibangun agar
dicapai kemajuan di masa yang akan datang. Pembangunan tidak hanya bersifat
kuantitatif tetapi juga kualitatif (manusia seutuhnya). Di dalamnya terdapat
proses perubahan yang terus menerus menuju kemajuan dan perbaikan ke arah
tujuan yang dicita-citakan. Dengan demikian, kata pembangunan mengandung
pemahaman akan adanya penalaran dan pandangan yang logis,
dinamis dan optimistis.
Pancasila adalah paradigma, sebab
Pancasila dijadikan landasan, acuan, metode, nilai, dan tujuan yang ingin
dicapai dalam program pembangunan. Pancasila sebagai paradigma pembangunan
artinya pancasila berisi anggapan-anggapan dasar yang merupakan kerangka
keyakinan yang berfungsi sebagai acuan, pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan,
pengawasan, dan pemanfaatan hasil-hasil pembangunan nasional.
Misalnya:
a. Pembangunan tidak boleh bersifat pragmatis,
yaitu pembangunan itu tidak hanya mementingkan tindakan nyata dan mengabaikan
pertimbangan etis.
b. Pembangunan tidak boleh bersifat ideologis,
yaitu secara mutlak melayani Ideologi tertentu dan mengabaikan manusia
nyata.
c. Pembangunan harus menghormati HAM, yaitu
pembangunan tidak boleh mengorbankan manusia nyata melainkan menghormati harkat
dan martabat bangsa.
d. Pembangunan dilaksanakan secara demokratis,
artinya melibatkan masyarakat sebagai tujuan pembangunan dalam pengambilan
keputusan yang menyangkut kebutuhan mereka.
e. Pembangunan diperioritaskan pada penciptaan
taraf minimum keadilan sosial, yaitu mengutamakan mereka yang paling lemah
untuk menghapuskan kemiskinan struktural. Kemiskinan struktural,
adalah kemiskinan yang timbul bukan akibat malasnya individu atau warga Negara,
melainkan diakibatkan dengan adanya struktur-struktur sosial yang tidak adil.
Makna
Pembangunan Nasional
Adalah rangkaian upaya pembangunan
yang berkesinambungan yang meliputi aspek politik, ekonomi, soaial dan budaya,
dan Hankam untuk mencapai tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam aline IV
Pembukaan UUD 1945.
Hakekat Pembangunan Nasional
Adalah pembangunan manusia Indonesia
seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia pada umumnya. Wujud manusia
Indonesia seutuhnya adalah manusia Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, cerdas dan trampil, berbudi luhur, berakhlak mulia, desiplin, sehat
jasmani dan rohani, bertanggung jawab, dan mampu membangun diri dalam rangka
membangun bangsanya.
Tujuan Pembangunan Nasional
Untuk mencapai tujuan nasional
sebagaimnana yang termaktub dalam alinea ke empat pembukaan UUD 1945 dalam
rangka mencapai masyarakat Indonesia yang adil dan makmur lahir dan batin
berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dalam wadah Negara kesatuan RI dan lingkup
pergaulan internasional yang merdeka dan berdaulat.
Tujuan nasional dalam Pembukaan UUD 1945 adalah:
1.
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia.
2.
Memajukan kesejahteraan umum.
3.
Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4.
Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan,
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Visi dan
Misi Pembangunan Nasional
Visi
Terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai,
demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju, dan sejahtera dalam wadah negara
Republik Indonesia yang didukung oleh manusia Indonesia yang sehat, mandiri,
beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, cinta tanah air, berkesadaran hukum dan
lingkungan, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki etos kerja yang
tinggi dan disiplin.
Misi
Untuk mewujudkan visi bangsa Indonesia masa depan,
misi yang diterapkan adalah sebagai berikut:
1) Pengamalan
Pancasila secara konsisten dalam kehidupan bermasyarkat, berbangsa dan
bernegara.
2) Penegakan kedaulatan rakyat dalam
segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3) Peningkatan pengamalan ajaran
agama dalam kehidupan sehari-hari untuk mewujudkan kualitas keimanan dan
ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam kehidupan persaudaraan umat
beragama yang berakhlak mulia, toleran, rukun dan damai.
4) Penjaminan kondisi aman, damai,
tertib dan ketenteraman masyarakat.
5) Perwujudan sistem hukum nasional
yang menjamin tegaknya supremasi hukum dan hak asasi manusia berlandaskan
keadilan dan kebenaran
6) Perwujudan kehidupan sosial
budaya yang berkepribadian, dinamis, kreatif, dan berdaya tahan terhadap
pengaruh globalisasi.
7) Pemberdayaan masyarakat dan
seluruh kekuatan ekonomi nasional, terutama pengusaha kecil, menengah dan
koperasi, dengan mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada
mekanisme pasar yang berkeadilan, bersumber daya alam, dan sumber daya manusia
yang produktif, mandiri maju, berdaya saing dan berwawasan lingkungan.
8) Perwujudan otonomi daerah dalam
rangka pengembangan daerah dan pemerataan pertumbuhan dalam wadah negara
kesatuan Republik Indonesia.
9) Perwujudan kesejahteraan rakyat
yang ditandai oleh meningkatnya kualitas kehidupan yang layak dan bermartabat
serta perhatian utama pada tercukupinya kebutuhan dasar, yaitu pangan, sandang,
papan, kesehatan, pendidikan, dan lapangan kerja.
10) Perwujudan aparatur negara yang berfungsi
melayani masyarakat, profesional, berdaya guna, produktif, transparan; yang
bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
11) Perwujudan sistem dan iklim pendidikan
nasional yang demokratis dan bermutu guna memperteguh akhlak mulia, kreatif,
inovatgif, berwawasan kebangsaan, cerdas, sehat, berdisiplin, bertanggungjawab,
berketerampilan, serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka
mengembangkan kualitas manusia Indonesia.
12) Perwujudan politik luar negeri yang
berdaulat, bermanfaat, bebas dan proaktif bagi kepentingan nasional dalam menghadapi
perkembangan global.
Visi (impian/harapan) dan misi (hal-hal yang akan
dilakukan untuk mencapai visi) tersebut merupakan dasar dan rambu-rambu untuk
mencapai tujuan bangsa dan cita-cita nasional. Berdasarkan visi dan misi itu,
maka disusunlah suatu kebijakan pembangunan nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar